Latest News

MUI Haramkan Batu Akik?


Batu Akik - Beberapa waktu ini di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, telah beredar kabar ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia tentang batu akik. Berita ini pun langsung membuat resah sejumlah perajin.

Tak hanya dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan para perajinnya, berita fatwa itu juga mengancam peluang ekonomi baru untuk masyarakat.

"Kita para perajin batu akik resah dengan dimunculkannya isu fatwa haram yang terkait batu akik," papar salah seorang perajin batu akik, Khomari, hari Rabu 11 Maret 2015.

Bagi pria asal Padukuhan Sendang Dua, Sawahan, Ponjong ini, jika berita itu memang benar, Dia bisa memastikan usaha kerajinan batu akik yang telah berlangsung puluhan tahun akan hancur dan mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat.

"Kalau fatwa haram itu benar, maka perajin akik akan sengsara," katanya. 


Ia membantah bila selama ini, dalam berbisnis batu akik selalu dikaitkan dengan unsur magis yang ada di dalam batu. Menurutnya, tinggi harga batu saat ini, murni karena motif dan keindahan yang ada di jenis batu yang dipasarkan.

"Batu yang mahal itu yang bergambar corak, kemarin saya menjual sampai Rp1 juta karena ada gambarnya wali," paparnya.

Terpisah, menurut Ketua MUI Gunungkidul Sukamto membantah bila MUI telah menerbitkan fatwa haram atas batu akik. Menurutnya, selama batu tersebut tidak diyakini memiliki kekuatan maka hal itu tidak menjadi masalah.
 

Tetapi , Sukamto menduga, bila kabar tentang fatwa tersebut memang sengaja dihembuskan untuk meningkatkan harga jual terhadap sebuah batu akik. "Trik pasar biasanya kan begitu, untuk menaikkan harga," terangnya.

Bupati Gunungkidul Badingah juga membantah bila ada rencana penerbitan fatwa haram atas batu akik di wilayahnya. Menurutnya, akik saat ini tidak lebih hanya sebagai aksesoris biasa dan tidak berkaitan dengan kekuatan magis atau apapun.

"Hingga saat ini kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah ini hanya isu tidak benar," pungkasnya.[ay]


BACA JUGA :